Bajak Konten Video Streaming, Admin Raja Film Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 20 Desember 2024 - 12:56 WIB
loading...
Bajak Konten Video Streaming,...
Sebagai bagian AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Banten menangkap NS, pemilik situs pembajakan dan streaming ilegal. Foto/ MNC Media
A A A
JAKARTA – Kepolisian Daerah Banten melakukan langkah tegas dengan menangkap dan menahan NS, pemuda asal Lampung yang menjadi pemilik sekaligus pengelola situs pembajakan
dan streaming ilegal www.rajamovie21.xyz. Situs yang telah beroperasi sejak Januari 2019 ini secara ilegal menayangkan konten dari berbagai platform streaming, termasuk konten Original
Series dari anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Dengan jumlah pengunjung mencapai 7,7 juta, aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi ekosistem kreatif digital di Indonesia. Penangkapan ini sekaligus menjadi
peringatan keras terhadap praktik pembajakan yang merugikan industri hiburan.

Sebagai bagian dari AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Helmi Balfas selaku Wasekjen AVISI dan Direktur Vision+ menegaskan
pentingnya perlindungan hak cipta dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Banten dalam menindak pelaku pembajakan konten. Pembajakan tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga
melemahkan inovasi dan kreativitas. Vision+ berkomitmen untuk terus menyediakan konten berkualitas tinggi secara legal dan mendukung langkah-langkah untuk memberantas
pembajakan demi kemajuan industri ini,” ujar Helmi Balfas.

AVISI, organisasi yang menaungi 13 platform streaming, termasuk Vision+, memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem kreatif-digital yang adil. Wakil Ketua Umum AVISI, Budi
Setyawan menambahkan, “AVISI berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model
bisnis streaming video. Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam
memerangi masalah ini,” jelasnya.

Kompol Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan komitmennnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan
ilegal. "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan
serial-serial tersebut bertanggung jawab," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan menambahkan, “AVISI berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari
hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model bisnis streaming video. Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan
pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini,” jelasnya.

Tentang Vision+
Vision+ adalah layanan streaming video over-the-top (OTT) yang dimiliki oleh MNC Group. Vision+ menawarkan berbagai genre dari film lokal dan internasional, serial, saluran TV, siaran
langsung olahraga, dan hiburan lainnya yang dapat diakses melalui berbagai perangkat seluler.

Vision+ juga memproduksi serial orisinal dalam berbagai genre yang dibintangi artis papan atas. Unduh aplikasi Vision+ sekarang di Google Play Store atau App Store atau kunjungi
www.visionplus.id.

Tentang AVISI
AVISI atau Asosiasi Video Streaming Indonesia merupakan organisasi non-profit yang fokus dalam memajukan dan mempromosikan industri kreatif-digital tanah air, serta membangun
ekosistem industri yang ramah terhadap model bisnis video streaming. Didirikan pada tanggal 23 Maret 2023, AVISI merupakan perkumpulan dari tiga belas platform video streaming
beranggota, yakni BeIN, Bioskop Online, Cubmu, Genflix, KlikFilm, Max Stream, Mola, Netflix, Prime Video, Vidio, Vision+, VIU, dan WeTV. Dalam merealisasikan tujuannya, AVISI fokus pada
tiga fungsi utama, yakni sebagai sebuah wadah kerjasama bagi para anggotanya, sebagai mitra dan jembatan komunikasi bagi para pemangku kepentingan, pemerintah, dan industri, serta
sebagai upaya kolektif dari para platform video streaming dalam memberantas praktik pembajakan.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)